== Ads ==

Keputusan Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2018

== Ads ==
Keputusan Bersama 
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran Dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia;
Nomor 707 Tahun 2017
 Nomor 256 Tahun 2017
Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017
Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (ASN) Dan Reformasi Birokrasi


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

MEMUTUSKAN - MENETAPKAN:

KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran (halaman berikutnya) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Han Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.

KEEMPAT :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

KELIMA :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

KEENAM :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Sini : Jadwal Kalender Hari Libur Nasional Indonesia 2018

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 22 September 2017

Advertisement
Keputusan Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2018
== Ads ==
Previous
This Is The Oldest Page