Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 ini merupakan dasar acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjangan TK, TKLB, SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, SMA, SMALB, SMK, dan Paket C yang di tetapkan mulai 31 Mei 2017.
Libur Nasional (Umum) Tahun 2018
1)
Tahun Baru Masehi,
Senin, 1 Januari 2018.
2)
Tahun Baru Imlek 25G8,
Jum/at, 16 Februari 2018.
3)
Hari Raya Nyepi, Tahun
Saka 1940, Minggu, 18 Maret 2018
4)
Wafat Isa Al-Masih,
Jumat, 30 Maret 2018.
5)
Isra Mi’raj Nabi
Muhammad SAW, Jum’at, 13 April 2018.
6)
Hari Buruh
Internasional, Selasa, 1 Mei 2018.
7)
Kenaikan Isa Al-Masih,
Kamis, 10 Mei 2018.
8)
Hari Raya Waisak 2562,
Selasa, 29 Mei 2018.
9)
Hari Lalui’ Pancasila,
Jum’at, 1 Juni 2018.
10)
Hari Raya Idul Fitri
1439 H, Jum'at-Sabtu, 15-16 Juni 2018
11)
Hari Kemerdekaan RI,
Jum’at, 17 Agustus 2018.
12)
Hari Raya Idul Adha
1439 H. Rabu, 22 Agustus 2018.
13)
Tahun Baru Islam 1440
H, Rabu, 12 September 2018.
14)
Maulid Nabi Muhammad
SAW, Selasa, 20 November 2018.
15)
Hari Raya Natal,
Selasa, 25 Desember 2018.
3.
Libur uirium Tahun Pelajaran
2017/2018. mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur Provinsi
DKI Jakarta.
4.
Libur Semester
Libur
Semester bagi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai
berikut :
a.) Libur setiap semester
berlangsung selama 12 hari.
b.) Libur semester 1 mulai hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 dan berakhir hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018.
b.) Libur semester 1 mulai hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 dan berakhir hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018.
c.) Libur semester 2 mulai
hari Kamis, tanggal 14 Juni 2018 dan
4. Libur Ramadhan
a. Libur lebaran berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 syawal
b. Libur Idulfitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 syawal
c. Selama libur Ramadhan dapat di manfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
b. Libur Idulfitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 syawal
c. Selama libur Ramadhan dapat di manfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 (Ini format jpg silahkan Klik agar lebih jelas)
Keterangan:
Yang di maksud dengan Satuan Pendidikan/Sekolah
adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SM K), dan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), dan Pusat Kegiatan Belajar Musyarakat (PKBM) Negeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan
adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Silahkan Baca halaman selanjutnya mengenai istilah dalam pendidikan seperti ini.
Tembusan:
1. Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Sekrataris Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta;
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pmvinsi DKI Jakarta.
7. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta:
8. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta;
9 Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
Tembusan:
1. Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Sekrataris Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta;
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pmvinsi DKI Jakarta.
7. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta:
8. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta;
9 Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta;
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
12. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
13. Pera Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
14. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Kota Adm di Provinsi DKI Jakarta 15. Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Adm. Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
16. Para Pengawas TK, TKLB, SD, SDLB, Paket A. SMP. SMPLB, Paket 3. SMA, SMALB, Paket C dan SMK di Provinsi DKI Jakarta
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
12. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
13. Pera Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
14. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Wilayah II Kota Adm di Provinsi DKI Jakarta 15. Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Adm. Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta
16. Para Pengawas TK, TKLB, SD, SDLB, Paket A. SMP. SMPLB, Paket 3. SMA, SMALB, Paket C dan SMK di Provinsi DKI Jakarta
17 Para Kepala TK, TKLB, SD, SDLB, Paket A. SMP. SMPLB. Paket B, SMA. SMALB. Paket C dan SMK di Provinsi DKI Jakarta
sumber : http://disdik.jakarta.go.id
sumber : http://disdik.jakarta.go.id
Advertisement